Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita paruh baya di Jakarta Utara ditangkap polisi karena jual bayi perempuan milik orang lain.
Wanita berinisial AA itu menjual keponakannya sendiri, bayi perempuan yang baru berusia 8 bulan.
AA sempat mengancam melaporkan ibu korban bayi S ke polisi terkait masalah utang.
Ancaman itu dilontarkan AA sebelum menjual bayi tak berdosa itu ke orang lain.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan S yang ketakutan di bawah ancaman AA akhirnya merelakan anaknya dilego seharga Rp 30 juta.
"Dia takut dilaporkan polisi. Daripada dia luntang-lantung sama anaknya karena ketakutan, dia ikutin apa maunya si tersangka," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Kesepian dan Ingin Punya Momongan, Pasangan Nikah Siri di Tambora Bawa Kabur Bayi Tetangga
Selain takut dilaporkan terkait masalah utang, ibu korban juga tak berdaya apabila AA mengusirnya dari kontrakan.
Untuk diketahui, AA memiliki kontrakan di wilayah Pademangan.
Kontrakan itu merupakan tempat tinggal S.
Di sisi lain, AA dan S memiliki hubungan sebagai sepupu.
Mau tidak mau, S akhirnya merelakan anaknya dibawa AA bertemu pembeli di sebuah hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, beberapa pekan lalu.
"Karena posisinya tadi tersangka ini membujuk dan mengintimidasi, jadi si ibu korban juga merelakan bayi itu dalam kondisi takut," kata Wiratama.
Sebelumnya, S yang merupakan ibu dari bayi tersebut memiliki utang senilai Rp 11 juta kepada AA.
Hasil pemeriksaan, ternyata yang meminjam belasan juta kepada AA ialah suami dari S, yakni K. Saat penjualan bayi dilakukan, K yang merupakan seorang nelayan sedang berlayar entah ke mana.
Adanya utang itulah yang dimanfaatkan AA untuk mengancam serta mengintimidasi S supaya mau menyerahkan bayinya untuk dijual.
Untuk memuluskan aksinya, AA mengancam akan mengusir S dari kontrakannya.
Ia juga mengancam bakal melaporkan S apabila tidak segera melunasi utang-utangnya.
"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp 11 juta," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.
"Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi. Atas peristiwa tersebut, A berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, AA dijerat pasal 76F juncto pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
AA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.