Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) secara tegas akan memberikan sanksi, berupa denda kepada mitra operator yang melanggar prosedur standar operasi.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencapai zero accident pada semua operasi layanan ke depan.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran standar operasi yang mengakibatkan keselamatan pelanggan terganggu,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Anang Rizkani
Noor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Transjakarta yang Tabrak Wanita Paruh Baya di Halte Kramat Sentiong
Pemberian denda ini akan diberikan apabila mitra operator terlibat dalam kecelakaan.
Denda dikenakan setelah perusahaan bekerjasama dengan pihak berwajib melakukan investigasi terhadap insiden yang terjadi.
“Jika terbukti bersalah dan melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas kepada operator tersebut,” jelasnya
Selain itu, Transjakarta meminta seluruh operator agar memenuhi prosedur standar operasi
yang berlaku dan memantau pelaksanaannya dengan ketat.
Kebijakan ini diambil, dikarenakan adanya indikasi mitra operator belum maksimal dalam menjalankan prosedur operasi.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga memastikan pelayanan di lapangan berjalan dengan aman dan nyaman.
“Kita harap operator bisa lebih tertib. Pelayanan terbaik adalah tujuan kita bersama. Kita harus saling bekerjasama untuk menghadirkan layanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Terkini setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan sopir Transjakarta berinisial YH menjadi tersangka.
"Iya sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Edi menambahkan, pihaknya menemukan unsur dugaan kelalaian yang dilakukan YH karena menabrak korban tak lama setelah turun dari bus.