News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSPI Dukung Sikap Gubernur Anies Baswedan Terkait Upah Layak Buruh

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ilustrasi) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan bakal melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4,6 juta.

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan bakal melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4,6 juta.

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (27/7/2022) dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Buruh Desak Anies Baswedan Segera Banding Putusan PTUN Jakarta Terkait UMP DKI

"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," tambah pria yang juga menjabat sebagai presiden Partai Buruh ini.

Upaya banding Anies ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulisnya.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, Rabu (27/7/2022).

Sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh melakukan aksi demo di Balaikota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Mereka mendesak Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan nilai UMP DKI.

Putusan tersebut berasal dari Gugatan APINDO terhadap KEPGUB DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 Tentang UMP Tahun 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini