News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawuran di Tangerang Tewaskan Satu Orang, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengungkap kasus tawuran yang mengakibatkan satu korban RH (23) meninggal dunia di Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus tawuran yang mengakibatkan satu korban RH (23) meninggal dunia di Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menangkap tiga pelaku dalam insiden tersebut.

"Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ada 3 orang kita tampilkan tadi satu (R)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Berawal dari Usulan Emak-emak, Kapolda Metro Fasilitasi Ring Tinju Agar Tak Lagi Ada Tawuran Pelajar

Sementara terhadap dua pelaku lainnya yakni DAA dan AA tak ditampilkan lantaran masih di bawah umur.

"Kemudian yang kedua DAA ini di bawah umur, kemudian yang ketiga AA ini juga di bawah umur," ucapnya.

Zulpan menuturkan kejadian tersebut terjadi di depan Pempek Acong ruko Blok C No. 52, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

Menurutnya, RH meninggal dunia seusai mengalami 4 luka akibat tusukan di bagian punggung.

"Korban dalam hal ini inisialnya RH meninggal dunia ya, laki-laki umur 23 tahun. Kemudian mengalami 4 luka yang terbuka akibat tusukan di bagian punggung," ucapnya.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tangerang Kota juga menetapkan dua orang pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni BU dan S.

"Kita sudah mengetahui identitasnya dan masih dalam pencarian oleh anggota kita di lapangan di antaranya identitasnya inisialnya adalah S Kemudian yang kedua BU," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah 1 unit motor merk Yamaha Jupiter Z.

Kemudian, sweater warna hitam dan celana warna krem yang dipakai korban, serta 1 lembar hasil visum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini