News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Pemprov DKI Banding UMP 2022, Ini Harapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengeruduk kantor Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Para buruh melakukan unjuk rasa kali ini untuk mendesak Gubernur Anies mengajukam banding atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akhirnya dikabulkan. Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap supaya majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor agar perekonomian Jakarta tumbuh berkualitas. Warta Kota/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap supaya majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor agar perekonomian Jakarta tumbuh berkualitas.

"Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas," ujar Anies Baswedan.

Saat ditemui usai rapat paripurna di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022), Anies Baswedan mengatakan apabila pembagian hasil pertumbuhan setara, maka akan ada pembangunan yang berkualitas.

Lebih lanjut Anies Baswedan mengatakan bahwa biasa menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan.

"Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya banyak. Ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah," ujar Anies Baswedan. 

Anies Baswedan mengatakan, pengembalian atas manfaat ekonomi tersebut harus setara antar setiap faktor produksi. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk ajukan banding putusan PTUN pada Rabu (27/7/2022). 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berharap upaya banding yang diajukan pihaknya tidak gagal.

Hal tersebut karena Pemprov DKI Jakarta ingin keputusan banding dapat berdampak positif pada semua pihak. 

"Ya harapan Pemprov tentu keputusannya harus bisa baik untuk semua ya, bukan cuma buruh. Tapi kepentingan Pemprov dan pengusaha," ujar pria yang akrab dipanggil Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Gubernur DKI Putuskan Banding Soal UMP Jakarta, Buruh Puji Konsistensi Anies Baswedan

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, terdapat mekanisme yang mengatur jika upaya banding pihaknya gagal.

"Ya itu kan ada aturan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yg harus dilalui, nanti kita lihat," ujar Ariza.

Gubernur Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini