News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3.451 Kosmetik dan Skin Care Ilegal Berbahaya Beredar di Tangerang, Merk Impor hingga Lokal 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ilustrasi kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya dan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan tim Loka POM Kabupaten Tangerang menemukan sebanyak 3.451 kosmetik dan skin care ilegal mengandung bahan berbahaya, Senin (1/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Sebanyak 3.451 kosmetik dan skin care ilegal mengandung bahan berbahaya ditemukan di Kabupaten Tangerang. 

Ribuan kosmetik dan skin care ilegal mengandung bahan berbahaya itu sudah beredar di Kabupaten Tangerang dan kawasan sekitarnya.

Adalah tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan tim Loka POM Kabupaten Tangerang yang membongar adanya peredaran kosmetik dan skin care ilegal.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri mengatakan, temuan ribuan kosmetik dan skin care itu setelah timnya bergerak selama dua pekan di bulan Juli 2022.

Kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut ditemukan di 13 toko kosmetik modern ataupun pasar tradisional di 8 kecamatan.

Seperti Kecamatan Kelapa Dua, Teluknaga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa.

"Ditemukan ada lima produk kosmetik merk impor dan tujuh merk lokal yang kedaluwarsa, sebanyak 47 item kosmetik berkemas impor tanpa izin edar, 110 item kosmetik lokal tanpa izin edar, jadi total ada 3.451," papar Widya, Senin (1/8/2022).

Sehingga bila dinominalkan, temuan tersebut senilai dengan Rp 254.968.500.

Widya pun menjelaskan, ada produk yang masuk kategori Public Warning (PW).

Karena kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya untuk kulit jika digunakan.

Seperti merkuri, paraben, pewarna buatan kimiawi, dan jenis berbahaya lainnya.

"Seperti merk Citra ini, setelah kita masukan ke dalam lab, mengandung beberapa zat berbahaya itu. Ternyata dia barang palsu, tidak ada izin edar dan nomor registrasi kosmetik juga," papar Widya.

Baca juga: Bahaya Merkuri bagi Kesehatan, Simak Tips Hindari Beli Kosmetik yang Mengandung Merkuri

Juga ada temuan berbagai macam rangkaian skin care yang dijual curah tanpa izin edar.

Mulai dari toner, krim pagi dan malam, sampai pencuci mukanya adalah produksi rumahan tanpa mengantongi izin BPOM.

"Dia jual secara online, dengan nilai produk sampai Rp 17 juta," kata Widya.

Untuk itu, Widya meminta masyarakat lebih hati-hati lagi dalam membeli kosmetik dan skin care terutama saat beli online.

Ia mengimbau untuk tetap perhatikan izin edar, izin BPOM sampai keaslian produknya dan jangan sampai membeli barang ilegal apalagi palsu.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kosmetik Ilegal Berbahaya Ditemukan di Kabupaten Tangerang, Nilainya Sampai Rp 200 Juta Lebih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini