TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bacok tetangga sendiri, pria berinisial M (35) warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Balaraja.
Peristiwa pelaku bacok tetangganya inisial MM (49) terjadi pada Minggu (31/7/2022).
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan kejadian berdarah pelaku bacok korban berawal saat si pelaku berteriak-teriak di depan rumah korban yang membuatnya terbangun.
"Lalu korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi," kata Yudha saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
"Namun tersangka langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian," tambahnya.
Saat keduanya berkelahi, saksi bernama Ikon yang baru pulang dari kebun melintas dan melerai keduanya.
Namun tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi dan golok tersebut digunakan saksi Ikon untuk keperluan mengurus kebun.
"Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari berusaha menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menebaskan golok ke arah wajah korban dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan," papar Yudha.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka. Sementara tersangka meninggalkan korban.
"Tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan diduga pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya," ucap Yudha.
Baca juga: Pulang Belanja Perhiasan, Suami Malah Bacok Istrinya, Emosi Korban Tak Mau Cuci Pakaian
Untuk penanganan lebih lanjut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja.
Kerabat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka,
"Setelah mendapat laporan dari kerabat korban yang melaporkan peristiwa ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka dan keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat namun masih di desa yang sama," jelas Yudha.
Atas perbuatannya, tersangka digelandang ke Polsek Balaraja untuk pemeriksaan lebih.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Malam Mencekam di Tangerang, Pria Ini Bangunkan Tetangga Ajak Gelut, Benda Tajam Melayang ke Muka,