TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis biji kokain ke luar negeri.
Upaya penyelundupan biji kokain ini berhasil digagalkan Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Berkat gerak cepat ini, polisi berhasil mengganggalkan ekspor biji kokain dari dalam negeri ke luar negeri.
Dalam kasus ini, polisi menangkap satu pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi mengkonfirmasi jika satu tersangka sudah ditangkap oleh pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Betul, kita sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang ngirim," kata AKBP Danang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/8/2022).
Upaya percobaan ekspor biji Kokain ini berawal dari kecurigaan Bea dan Cukai adanya benda ekspor mencurigakan.
Bea dan Cukai pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini.
Dari penyelidikan polisi, diketahui pelaku kerap mengekspor paket biji kokain ke luar negeri.
Tercatat sudah lebih dari satu kali tersangka melakukan aksinya.
"Saat kita tangkap, ternyata dia baru mengirim satu paket ke pihak ekspedisi Jadi total sudah kirim empat paket," beber Danang.
Baca juga: Polisi Musnahkan 43 Kg Kokain yang Ditemukan di Perairan Anambas Kepri, Pemiliknya Masih Misterius
Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi kemudian bergerak untuk menggeledah kediaman tersangka di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Disana, polisi menemukan sebuah pohon.
"Di rumahnya ada tiga pohon besar dan ada biji di dalam seperti toples. Kami masih kembangkan dia dapat bijinya dari mana," kata Danang.
Polisi sendiri belum membeberkan lebih detail terkait kasus ini.
Rencananya, Polda Metro Jaya akan segera merilis kasus ekspor biji kokain itu hari ini.