News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Wanita yang Dianiaya Petugas PPSU di Jaksel, Korban Belum Mau Lakukan Visum meski Babak Belur

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menganiaya seorang wanita (kiri), ilustrasi korban penganiayaan (kanan). Berikut nasib wanita yang dianiaya oleh petugas PPSU hingga babak belur, belum mau divisum.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan dianiaya oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Dalam video yang beredar di media sosial, anggota PPSU itu menganiaya perempuan yang juga anggota PPSU berkali-kali.

Berdasarkan keterangan, peristiwa itu terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Pria bercelana oranye dan berkaus hijau itu menendang sang perempuan hingga terjatuh.

Bahkan, korban dijambak oleh pria tersebut hingga tidak berdaya.

Anggota PPSU itu juga menabrak sang perempuan menggunakan motor hingga terpental.

Lantas, bagaimana nasib perempuan yang dianiaya petugas PPSU itu?

Lurah Bangka, Firdaus Aulawy, menjelaskan insiden itu terjadi di Jalan Kemang Dalam 6 RT 03 RW 03, Senin (8/8/2022).

"Benar di Jalan Kemang Dalam, lokasi tepatnya di Jalan Kemang 6 RT. 03 RW. 03, kejadian kemarin sekitar pukul 12.30," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Adapun pria tersebut yakni anggota PPSU wilayah Rawa Barat Kebayoran Baru berinisial Z.

Sementara, sang perempuan merupakan anggota PPSU Kelurahan Bangka berinisial E.

Firdaus mengungkapkan, pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.

Baca juga: Eks Petugas PPSU Penganiaya Pacar di Kemang Jakarta Selatan Jadi Tersangka, Kini Ditahan Polisi

Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menganiaya seorang wanita di Jalan Kemang Dalam IV, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (ISTIMEWA)

Korban Tak Mau Lapor Polisi

Meski sudah dianiaya hingga babak belur, E enggan melaporkan kekasihnya itu ke polisi.

"Secara psikologis mungkin dia rasakan karena cinta, jadi itu hal biasa," kata Firdaus, seperti diberitakan TribunJakarta.com, Rabu (10/8/2022).

"Dia juga tidak ada keinginan mengadukan atau bagaimana," jelasnya.

Masih dilansir TribunJakarta.com, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriadi, menyebut permasalahan ini berakhir damai.

"Iya (selesai secara kekeluargaan). Diselesaikan dengan tiga pilar Kelurahan Bangka," ungkapnya, Selasa.

Baca juga: Masih Cinta, Wanita Korban Kekerasan Sesama Anggota PPSU di Kemang Putuskan Berdamai

Korban Belum Mau Lakukan Visum

Diberitakan Kompas.com, korban dugaan penganiayaan berinisial E itu belum bersedia melakukan visum.

"Sampai saat ini korban belum mau melakukan visum," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono, Rabu.

Budi menuturkan, Z masih diperiksa setelah ditangkap pada Selasa (9/8/2022).

Z ditangkap di tempat kejadian penganiayaan di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Ilustrasi korban penganiayaan. (Kompas.com)

Saat ini, Z dipersangkakan dengan Pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran. Kenakan Pasal 352."

"Barang bukti motor yang kita sita. Motor itu yang buat nabrak," jelas Budi.

Baca juga: Viral Video Petugas PPSU Aniaya Kekasih di Kemang Jakarta Selatan, Ini Kata Polisi

Sebelumnya, aksi kekerasan yang dilakukan seorang petugas PPSU terhadap seorang perempuan, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @mtwahyuni.

E diketahui sudah menjalin asmara dengan Z selama setahun terakhir.

Korban diduga tidak mau kekasihnya bernasib semakin buruk jika dilaporkan ke polisi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Berita lain terkait PPSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini