News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marah Kasus Munir Tak Kunjung Jadi Pelanggaran HAM Berat, KASUM Tuding Komnas HAM Politic of Delay 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad yang merupakan bagian dari KASUM menyampaikan orasinya di depan Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad yang merupakan bagian dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mengaku kecewa dan marah kepada Komnas HAM karena kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib tak kunjung ditetapkan sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Dalam orasinya pada aksi simbolik di kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022), Hussein mengatakan aksi simbolik yang dilakukan KASUM hari ini merupakan kemarahan dan kekecewaan mereka.

Mereka, kata Hussein, sebelumnya telah diminta untuk membuat legal opinion hingga mendatangkan ahli terkait kasus pembunuhan Munir.

Namun demikian, kata dia, hingga kini tidak ada kejelasan dari Komnas HAM.

"Kami marah, kami kecewa. Kami hari ini ke sini bukan untuk melakukan aksi yang biasa-biasa. Tapi kami ke sini hari ini karena kami marah, kami jengah dengan apa yang dilakukan oleh Komisioner Komnas HAM yang menunda menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata Hussein dalam orasinya.

Hussein juga menuding Komnas HAM melakukan politic of delay atau politik penundaan waktu.

Ia bahkan menduga Komnas HAM bersekongkol dengan pihak-pihak yang menolak agar kasus Munir ditetapkan menjadi pelanggaran HAM yang berat.

"Ini memalukan. Lembaga yang seharusnya berada di garda terdepan untuk menegakan HAM, justru kami duga bersekongkol dengan orang-orang yang menolak kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat," kata Hussein.

"Politic of delay yang dilakukan oleh Komnas HAM sungguh memalukan. Komisoner Komnas HAM di balik bajunya yang gagah menunda untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami kecewa," sambung Hussein.

Baca juga: Dampingi Istri Munir Temui Jampidum, KASUM Harap Upaya Penegakan Hukum Lampaui Hal-hal Formil

Selain melakukan aksi simbolik, KASUM juga menyampaikan surat terbuka kepada Komnas HAM untuk mendesak penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Berikut ini isi surat yang juga dibacakan bergantian oleh peserta aksi dalam orasinya di depan Kantor Komnas HAM:

Surat Terbuka Komite Aksi Solidaritas Untuk Kasus Munir
 
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Komnas HAM RI

 Dengan hormat,

Melalui surat ini, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini