Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tersinggung merasa diberikan tatapan sinis, seorang pria di Tangerang tikam rekan kerja.
Pria berinisial BM (25) asal Malingping, Kabupaten Lebak, tersebut sudah dibekuk Polsek Balaraja.
Penusukan terjadi pada Rabu (10/7/2022) lalu di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
BM menusuk rekan kerjanya menggunakan gunting.
"Betul telah diamankan seorang pria BM warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak lantaran menusuk rekan kerjanya dengan gunting," jelas Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Pria Dairi Tikam Leher Istri Menggunakan Pahat saat Korban Ngobrol dengan Beberapa Pria di Warung
Akibat dari penusukan tersebut korban mengalami luka dibeberapa tubuhnya.
Seperti di leher, kepala, dan punggung,
"Awalnya korban seorang pria berinisial MP (23) warga Desa Sukmulya, Kecamatan Sukmulya, Kabupaten Tangerang mendatangi kontrakan tersangka di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja pada Rabu (10/8/2022)," terang Yudha.
Kemudian, korban mendatangi kontrakan BM berniat hendak mengajak tersangka.
BM dan MP awalnya adalah rekan kerja.
Karena antara korban dan tersangka merupakan rekan kerja di salah satu rumah makan di Balaraja.
Saat korban datang, tersangka sempat membentak karena dianggap menatapnya dengan sangat sinis.
"Tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan, kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak enam kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka," ucap Yudha.
Saat kejadian, teman-teman tersangka dan korban langsung melerai keduanya.
Salah satu warga juga mengamankan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan.
"Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja," jelas Yudha.
Setelah mendapat laporan dari warga personel Polsek Balaraja langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Yudha menerangkan motif dari penusukan tersebut adalah kesal kepada korban.
"Kepada petugas tersangka nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan rasa kesal kepada korban, menurut keterangan tersangka kepada petugas kekesalan itu dipicu karena menurut tersangka korban kerap menantang dirinya berkelahi. Selain itu, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja," paparnya.
Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Balaraja dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman lima tahun penjara.