News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Intip dan Melecehkan Wanita di Toilet M Bloc Kafe, Seorang Tukang Parkir Ditangkap Polisi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang tukang parkir berinisial ED mendekam dipenjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial SS.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tukang parkir berinisial ED mendekam dipenjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial SS.

Pelaku mengintip dan memegang payudara korban di sebuah toilet di kawasan M Bloc Kafe, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) lalu.

"Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).

Nurma menjelaskan awalnya korban sedang berada di toilet wanita di lokasi.

Kemudian, ED mengintip korban dari sela-sela pintu toilet.

"Jadi gini nih korban lagi mau ke toilet, terus sesudah gitu dia kan kebetulan toiletnya itu pintunya nggak terlalu tertutup gitu, akhirnya dia (pelaku) nengoklah dari sela sela pintu itu yang di bawah, ngintip lah," ucapnya.

Baca juga: Pakar Ingatkan Dampak Buruk Pelecehan Seksual di Ruang Digital

Karena mengetahui aksi tersangka, kata Nurma, korban berteriak dan langsung meninggalkan toilet.

"Pas dia (korban) keluar itu melakukan pelecehan itu, dia (pelaku) peganglah payudaranya itu. Jadi waktu toiletnya itu kebetulan nggak terlalu rame," katanya.

Karena itu, korban semakin berteriak meminta tolong sehingga tersangka ditangkap warga di sana dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Cerita Lengkap Dugaan Karyawan Kawan Lama Group Alami Pelecehan, Suami Ingin Tempuh Jalur Hukum

"(Motifnya) kalo ditanya katanya lagi mabok, padahal tidak. Selain itu, kita sudah cek laboratorium dia enggak (narkoba)," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun ke atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini