Perlu diketahui, satu akun DTKS hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP >Rp 1 milyar)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Tahapan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan STKS oleh Kementerian Sosial Ri
(Tribunnews.com/Farrah Putri)