Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara laporan palsu dengan terdakwa Juanda, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/8/2022).
Agenda sidang adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Dalam pleidoinya, Juanda mengatakan perbuatan Andi Tediarjo yang menitipkan uang sewa tanah semestinya disampaikan ke pihak keluarga, bukan lewat perantara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dipandang kurang cermat dalam menggali kesaksian para saksi soal akta objek tanah yang dipermasalahkan antara dirinya dengan sang paman.
"Tindakan saya dalam rangka mempertahankan hak," kata Juanda dalam persidangan.
Berkenaan dengan itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan jaksa.
"Saya memohon dan meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa, karena atas dasar penghukuman, bukan keadilan," jelasnya.
Sementara penasehat hukum Juanda, Budiman Baginda Sagala menilai putusan Pengadilan Negeri Cikarang sudah tepat memutus bebas Andi Tediarjo dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan terdakwa.
Menurutnya, atas vonis bebas tersebut seharusnya perkara terkait hal ini sudah selesai.
Vonis bebas Andi juga dipandang jadi bentuk tak terbuktinya perihal pencemaran nama baik.
"Dengan demikian unsur pengaduan pencemaran nama baik tidak terbukti menurut hukum," kata Budiman.
Terhadap pleidoi Juanda, Jaksa akan mengajukan replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa dalam sidang berikutnya yang digelar satu pekan dari sekarang.
Sebelumnya, Juanda dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa.
Juanda dinilai terbukti membuat aduan palsu hingga membuat teradu tercemar dan merugi.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 317 KUHP ayat 1 sebagaimana dakwaan pertama.
Dakwaan Jaksa
Adapun dalam perkara dugaan laporan palsu ini, Jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu.
Atas tindakannya, Juanda diancam hukuman maksimal empat tahun pidana penjara.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini bermula saat Juanda melaporkan Andy Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tuanya, sebesar Rp8 miliar.
Mulanya, Juanda mewarisi tanah milik orang tuanya seluas 29 hektare di kawasan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tanah tersebut dibeli orang tua Juanda pada April 2002 dan diatasnamakan adik dari orang tua Juanda bernama Andy Tediarjo, yang kemudian disewakan kepada tiga perusahaan.
Saat orang tua Juanda meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa senilai Rp8 miliar kepada Adrianto Birendra untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku ahli waris.
Namun, Juanda malah melaporkan Andy Tediarjo ke kepolisian dengan dugaan penggelapan uang sewa tersebut.
Laporan itu kemudian diteruskan dan ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam proses persidangan, putusan pengadilan menyatakan bahwa Andy Tediarjo tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
Bahkan putusan dengan bunyi yang sama juga diputus pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Atas laporan palsu Juanda, mengakibatkan Andy Tediarjo dan tiga penyewa lahan alami ketidaknyamanan karena ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Adapun dalam perkara dugaan laporan palsu ini, jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu.
Atas tindakannya, Juanda diancam hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.