TRIBUNNEWS.COM - Nota Pembelaan atau pledoi yang diajukan kubu guru Supriyani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra)., Kamis (14/11/2024).
Pledoi setebal 188 halaman berjudul 'Orang Susah Harus Salah' itu dibacakan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Dalam pledoi tersebut, Andri menyebut Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Isi Pledoi
Dalam pledoi setebal 188 halaman, kubu Supriyani bersikukuh bahwa sang guru tak bersalah dalam kasus ini.
Andri juga menyebut Supriyani tak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak Aipda WH.
"Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak," tutur Andri.
Menurut Andri, sejumlah guru yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan tidak ada penganiayaan yang dilakukan Supriyani.
Ia juga menilai keterangan Aipda WH tidak dapat menjadi acuan karena tidak melihat langsung peristiwa pemukulan.
Andri lantas menyinggung keterangan saksi ahli, termasuk pakar psikologi forensik Reza Indragiri yang menyatakan keterangan saksi anak tidak dapat diandalkan.
Selain itu, ahli forensik dr Raja Al Fath Widya Iswara juga telah menegaskan luka yang dialami korban disebabkan oleh gesekan benda kasar, bukan akibat pukulan benda tumpul.
Baca juga: Harapan Sederhana Supriyani, Bisa Divonis Bebas Tanpa Syarat oleh Hakim
Dengan berbagai alasan tersebut, kubu Supriyani menyimpulkan tidak ada aksi pemukulan seperti yang dituduhkan kepada sang guru.
Ditolak Jaksa
Meski kekeh membantah telah menganiaya anak Aipda WH, nota pembelaan Supriyani tetap ditolak jaksa.
Dalam tanggapannya, jaksa menyebut argumen kuasa hukum tidak dapat menghapuskan perbuatan Supriyani yang telah terbukti di persidangan.
"Fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan," tegas jaksa.