Selain itu, jaksa juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam membela sang klien.
Menurutnya, kuasa hukum Supriyani seolah pura-pura tidak paham dengan fakta persidangan yang telah terungkap.
"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasehat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujarnya.
Jaksa juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memenuhi syarat untuk memberikan dakwaan dan tuntutan pidana terhadap Supriyani.
Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukkan jaksa selama persidangan berlangsung.
Sehingga, jaksa menilai pledoi yang dibacakan kuasa hukum Supriyani tidaklah benar.
"Karena menurut kami justru penasehat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Walau Tuntut Bebas, Jaksa Tetap Yakin Guru Supriyani Pukul Murid
Jaksa juga membantah tuduhan kubu Supriyani yang menyebut pihaknya ragu-ragu memberikan tuntutan lepas dari segala tuntutan hukum kepada sang guru.
Ia menjelaskan, bahwa meski lepas dari segala tuntutan hukum diberikan, Supriyani tetap dianggap sah dan meyakinkan menganiaya anak Aipda WH.
"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Bustanil.
"Kami penuntut umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dengan alasan perbuatan tersebut tidak dilandaskan dengan niat batin jahat," jelasnya menambahkan.
Berharap Bebas Tanpa Syarat
Meski dianggap sah dan meyakinkan menganiaya anak Aipda WH, Supriyani tetap berharap akan dijatuhi vonis bebas tanpa syarat oleh majelis hakim.
Mengutip dari TribunnewsSultra.com, Supriyani tetap bersikukuh bahwa dirinya tak pernah melakukan tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan selama ini.
"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya.