Laporan Reporter Tribun Solo, Zharfan Muhana
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Seorang pasien dilarang naik mobil ambulans untuk menuju ke rumah sakit di Klaten, Jawa Tengah. Hal tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Ambulans Pengantar Jenazah Vs Truk Tangki di Jepara Jateng
Dalam video berdurasi 23 detik, memperlihatkan pasien yang tergolek di ranjang didorong oleh keluarga keluar dari Puskesmas. Diperlihatkan, bila lokasi tersebut berada di Puskesmas Kecamatan Kemalang, Klaten, Jawa Tengah.
Setelah dibawa keluar, terdapat 1 mobil bak terbuka Colt L300. Sudah terparkir tepat di depan pintu masuk. "Iki nang Puskesmas Kemalang. Rujukan ra oleh, nyilih fasilitas ambulans yo ra oleh. Akhire digowo L sapek (Ini di Puskesmas Kemalang. Rujukan tidak dapat, meminjam fasilitas ambulans juga tidak boleh. Akhirnya dibawa menggunakan pikap),” ujar perekam dalam video.
Terkait hal itu Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah angkat bicara. Menurut Kepala Dinas Kesehatan(Dinkes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto pasien tersebut berdasarkan keterangan dari dokter puskesmas Kemalang, Klaten, Jawa Tengah masih bisa ditangani di puskesmas.
Baca juga: VIRAL Keranda Jenazah Dikeluarkan dari Ambulans di SPBU Penggaron Semarang, Pertamina Buka Suara
Namun, keluarga meminta untuk dirujuk ke rumah sakit. Anggit mengatakan, soal pemakaian ambulans, ada aturan yang harus dipenuhi.
Kondisi pasien saat itu, masih bisa ditangani di puskesmas, artinya tidak perlu dirujuk. "Intinya, kalau Puskesmas tidak merujuk kan tidak (bisa) memakai ambulans (puskesmas). Kalau secara aturan tidak bisa, karena bukan proses rujukan," ujar Anggit, Jumat(15/11/2024).
Dia menyebut pihak Puskesmas Kemalang mengatakan pasien bisa ditangani di Puskesmas.
"Menurut dokter periksa itu bisa ditangani di Puskesmas, dan kalau mau rawat jalan atau rawat inap di Puskesmas bisa," paparnya.
Baca juga: INFOGRAFIS: Kronologi Wisatawan Meninggal di Puncak Bogor: Diduga Asma, Ambulans Telat Akibat Macet
Tetapi, keluarga pasien bersikukuh meminta agar dirawat di rumah sakit. Hal ini, membuat status pasien tersebut menjadi pulang dari Puskesmas.
Anggit mengaku menerima video tersebut pada Kamis(14/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. "Saya mendapat kabar, hari Kamis jam 16.00 sore," ujar Anggit.
Informasi yang ia dapat dari Kepala Puskesmas, hal tersebut lantaran tidak adanya rujukan yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos Mineral Trobos di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
"Jadi itu pasien yang periksa di sana. Menurut medis dan paramedis di IGD, itu bisa dirawat di Puskesmas," jelasnya.