TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) keberatan terhadap pembelaan (pledoi) terdakwa guru Supriyani.
Tanggapan JPU dibacakan oleh Bustanil Nadjamuddin Arifin usai kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan membacakan nota pembelaan di sidang pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo pada Kamis (14/11/2024).
Bustanil mengatakan tim penasehat hukum terdakwa Supriyani berbeda saat mencari fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.
Baca juga: Beda Tanggapan Mahfud MD dan Susno Duadji soal Tuntutan Jaksa ke Supriyani, Benar vs Berantakan
JPU juga menilai kuasa hukum Supriyani terlalu subjektif dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa selama jalannya persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan yang telah terang benderang pada bagian mana yang masih belum paham, atau justru penasehat hukum pura-pura tidak paham dan cenderung mengabaikan fakta-fakta tersebut," ujarnya.
Menurut Bustanil, JPU telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.
Begitu pula dengan bukti-bukti yang ditunjukan JPU selama persidangan.
Sehingga dalam nota pembelaan Supriyani yang dibacakan penasehat hukum menyebut JPU gagal dalam pembuktian perkara tidaklah benar.
"Karena menurut kami justru penasehat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari JPU menuntut Supriyani terbukti melakukan perbuatan tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.
Kemudian kuasa hukum dalam nota pembelaan menyebut JPU tidak memasukan alasan pemaaf dan pembenar uang menjadi dasar JPU menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.
Baca juga: Nota Pembelaan Supriyani Setebal 188 Halaman Ditolak, JPU: Penasihat Hukum Gagal Paham
"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasehat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum," kata Bustanil.
Bustanil menyampaikan istilah lepas dari segala tuntutan hukum berarti segala tuntutan hukum yang dilakukan terdakwa Supriyani ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana. Dan tidak ada keragu-raguan sedikit pun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Bustanil.