TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendidaksmen), Abdul Mu'ti buka suara terkait guru honorer Supriyani yang tak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Supriyani merupakan guru honoer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang sempat viral karena menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi dan berujung divonis bebas.
Kembali lagi kepada Abdul Mu'ti, dia menegaskan pihaknya tetap membantu Supriyani agar lolos PPPK.
Abdul Mu'ti mengatakan Supriyani dapat mengikuti seleksi PPPK jalur khusus.
"Kementerian tetap berkomitmen membantu Ibu Supriyani. Dia diberikan kesempatan mengikuti PPPK tahap dua lewat jalur khusus. Sekarang, pendaftaran sudah dibuka sampai 15 Januari 2025," katanya kepada Tribunnews.com via pesan WhatsApp, Jumat (10/1/2025).
Lalu, ketika meminta penegasan apakah artinya Supriyani tidak bisa diloloskan PPPK via jalur afirmasi, Abdul Mu'ti hanya membaca pesan balasan yang dikirimkan Tribunnews.com.
Adapun hal itu diketahui lewat tanda dua centang berwarna biru yang menandakan pesan WhatsApp hanya dibaca.
Terpisah, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengungkapkan pihaknya bakal menyurati Abdul Mu'ti untuk menagih janjinya bakal meluluskan kliennya lewat jalur afirmasi.
Tak cuma Abdul Mu'ti, Andri juga bakal menyurati Komisi X DPR.
"Ibu Supriyani sudah ikhlas dan tetap semangat untuk mengajar. Tapi kami kuasa hukum akan menyurat ke Menteri dan DPR untuk mempertanyakan janji afirmasi yang sudah disampaikan sebelumnya," katanya pada Jumat sore.
Andri menegaskan ditagihnya janji dari Abdul Mu'ti tersebut karena hal itu bukanlah permintaan dari Supriyani, tetapi merupakan inisiatif dari Mendidaksmen.
Baca juga: Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen Pekan Depan, Tagih Janji Loloskan PPPK 2024 Jalur Afirmasi
Sehingga, dia mengatakan rencana mengirim surat kepada Abdul Mu'ti adalah keinginan dari dirinya dan Supriyani agar sang Menteri menepati janjinya.
"Kami berharap Pak Menteri menepati janjinya, apalagi janjinya sudah tersebar luas. Pejabat publik harus konsisten untuk menepati janjinya jangan sampai dianggap cuma pencitraan," tegas Andri.
Dia berencana mengirim surat ke Abdul Mu'ti dan Komisi X DPR akan dilakukan pada Senin (13/1/2025) pekan depan.