News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Tata Kota Usul Pemprov DKI Relokasi Warga Simprug ke Rusun

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lokasi Pemukiman Padat penduduk yang terbakar di Kawasan Simpug, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). Kebakaran yang menghanguskan puluhan rumah tersebut, membuat 120 kepala keluarga kehilangan harta benda. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu melakukan relokasi kepada warga Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengingat pemukiman padat penduduk tersebut rawan kebakaran. 

Teranyar, si jago merah melalap pemukiman dengan titik api di Jalan Simprug Golf II.

Sebanyak 120 KK terdampak. Api menghanguskan ratusan rumah dan memakan satu korban jiwa meninggal dunia akibat kelelahan.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga mengatakan Pemprov DKI harus memberi solusi atas kejadian yang sering terjadi wilayah Simprug dengan relokasi ke rusun terdekat.

“Pemprov DKI harus mendata berapa jumlah warga yang terdampak, informasikan kapan mereka akan direlokasi, ke rusun mana, dan fasilitas apa yang diperoleh sebagai daya tarik. Misal keringanan bebas bayar sewa 6 bulan ke depan, mendapat Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan lain sebagainya,” kata Nirwono kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Di sisi lain, Pemprov DKI juga perlu mengecek regulasi apakah wilayah yang terjadi kebakaran sesuai dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) atau tidak. 

Bila lokasi kebakaran digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), maka Pemprov DKI semestinya melarang ada pembangunan kembali rumah warga di lokasi kebakaran tersebut.

Baca juga: Di Balik Viralnya Warteg yang Selamat dari Kebakaran, Ada Ratusan Warga Simprug yang Butuh Bantuan

Misalnya, kata Nirwono, Pemprov DKI bisa langsung membuat pagar di kawasan RTH tersebut dan menghijaukannya sebagaimana peruntukannya.

Nirwono juga mendorong Pemprov DKI melakukan sosialisasi terkait peruntukan kawasan pemukiman di Simprug sebagai RTH, serta larangan adanya pembangunan kembali bangunan.

“Waktu emas hanya 2 minggu, paling lama sebulan. Hal ini yang harus dicegah pemerintah Jakarta dengan segera melaksanakan relokasi dan langkah-langkah lainnya,” terang Nirwono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini