News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Pegawai Bawaslu Kota Depok Gunakan Uang Hibah Pemkot Rp 1,1 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Korupsi - Kejaksaan Negeri Depok usut dugaan penyelewangan dana hibah APBD yang diberikan pada Bawaslu Kota Depok pada masa Pemilu 2020 silam. Awalnya Bawaslu Kota Depok menerima dana hibah sebesar Rp 15 miliar dari APBD Kota Depok namun setelah uang tersebut diterima, diduga ada oknum yang menyelewengkan dana ini untuk keperluan pribadi lebih dari Rp 1 miliar

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok usut dugaan penyelewangan dana hibah APBD yang diberikan pada Bawaslu Kota Depok pada masa Pemilu 2020 silam.

Awalnya Bawaslu Kota Depok menerima dana hibah sebesar Rp 15 miliar dari APBD Kota Depok namun setelah uang tersebut diterima, diduga ada oknum yang menyelewengkan dana ini untuk keperluan pribadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio mengatakan, dana hibah yang diselewengkan oknum pegawai Bawaslu Kota Depok itu terbilang besar, yakni sebesar Rp 1,1 miliar.

"Dana yang diperuntukan untuk  pengawasan pelaksanaan Pilkada kota Depok  tersebut diduga ulah oknum kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara dicairkan dengan melawan prosedur keuangan," jelas Andi dalam keterangan resminya, Senin (5/9/2022).

"Dan juga oleh oknum bendahara diduga  dilakukan penarikan tunai senilai milyaran rupiah yang tidak sesuai juknis," sambungnya lagi.

Baca juga: Cium Bau Bangkai, Warga Beji Depok Mendadak Heboh Usai Diketahui Sumbernya dari Mayat Bayi

Andi mengatakan, dana hibah tersebut diduga dialirkan tanpa sepengetahuan jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Depok.

Andi mengatakan dana sebesar Rp 1,1 miliar yang diduga diselewengkan ini, juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan di hiburan malam.

"Telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," kata Andi Rio didampingi Alfa Dera selaku Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Depok.

Rio menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari lembaga Baswaslu Kota Depok, melainkan perbuatan oknum.

"Dalam upaya pencegahan  berbagai macam sinergi dan kolaborasi  telah dilakukan pimpinan lembaga  dalam rangka pencegahan  penggunaan dana hibah tapi itu ulah oknum dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut," bebernya.

"Jangan sampai perbuatan oknum oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi," timpalnya.

Andi mengatakan pihaknya akan bekerja sangat profesional dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana hibah ini.

"Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindaklanjuti tim jaksa, untuk informasi mohon  teman-teman bersabar tim sedang bekerja dan  akan profesional melakukan penanganan," pungkasnya.
 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pegawai Bawaslu Diduga Selewengkan Dana Hibah Rp 1,1 Miliar untuk Pesta Hiburan Malam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini