Demi Judi Online, Pemuda di Cikarang Curi Motor Temannya Sendiri, Disembunyikan di Tempat Penitipan 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Seorang pria berinsial AOT (21) terpergok mencuri motor teman kosannya sendiri karena keranjingan judi online. Kejadian pelaku mencuri motor terjadi di sebuah kontrakan Kampung Tanah Baru, RT05/02, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu  (4/9/2022) lalu
ilustrasi. Seorang pria berinsial AOT (21) terpergok mencuri motor teman kosannya sendiri karena keranjingan judi online. Kejadian pelaku mencuri motor terjadi di sebuah kontrakan Kampung Tanah Baru, RT05/02, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu  (4/9/2022) lalu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinsial AOT (21) terpergok mencuri motor teman kosannya sendiri.

Kejadian pelaku mencuri motor terjadi di sebuah kontrakan Kampung Tanah Baru, RT05/02, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu  (4/9/2022) lalu

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim menjelaskan pelaku inisial AOT sudah berhasil diamankan.

"Sudah kami amankan pelakunya satu orang. Ternyata ya pelaku satu lingkungan dengan korban," ucap Mustakim saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Kapolsek menjelaskan bahwa korban sering meminjamkan motornya kepada pelaku saat ia pergi bekerja.

Kebaikan korban dimanfaatkan oleh pelaku yang sengaja menduplikasi kunci motor Honda Vario milik korban.

Di saat korban lengah, pelaku secara diam-diam langsung mengambil motor korban.

Korban yang baru menyadari motornya hilang, mengira motornya dipinjam oleh pelaku.

Namun, AOT menyanggahnya dan berkata bahwa ia tak meminjamnya.

Beruntung, satu teman korban sempat merekam kejadian saat pelaku mengambil motor tersebut tanpa seizin korban.

"Terduga dilakukan interogasi oleh petugas, hingga akhirnya terduga pelaku mengakui, bahwa telah mengambil sepeda motor dan disembunyikan di tempat penitipan sepeda motor," tuturnya.

Baca juga: Diduga Bawa Kabur Motor, Remaja di Ambon Dianiaya Sejumlah Oknum Anggota TNI

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri motor temannya sendiri gelaran keranjingan judi online.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemuda di Cikarang Nekat Curi Motor Temannya Akibat Keranjingan Judi Online,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini