TRIBUNNEWS.COM - Inilah rekam jejak Bahtiar Kemendagri yang namanya masuk jadi calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, pengganti Anies Baswedan.
Diketahui, nama Bahtiar masuk ke dalam tiga besar kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta sesuai keputusan DPRD.
Bahtiar memperoleh enam suara.
Sementara kandidat lain, Heru Budi Hartono dan Marullah memperoleh sembilan suara.
Tiga nama tersebut nantinya akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Lalu, bagaimana dengan rekam jejak Bahtiar yang disebut jadi kandidat kuat pengganti Anies Baswedan?
Baca juga: Ketua DPRD Umumkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies, Heru dan Marullah Raih 9 Suara
Bahtiar lahir di Bone, Sulawesi Selatan pada 16 Januari 1971.
Bahtiar tercatat sebagai lulusan dari pendidikan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor lulusan 1995.
Menjabat sebagai Eselon I di Kemendagri, harta kekayaan Bahtiar tercatat di elhkpn.kpk.go.id mencapai Rp 5 Miliar.
Dikutip dari TribunBatam.id, Bahtiar pernah menjabat sebagai Kasubdit Ormas Dirjen Polpum Kemendagri.
Lalu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri.
Dilansir kemendagri.go.id, Bahtiar dilantik menjadi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) oleh Mendagri Tito Karnavian pada 27 Juli 2020.
Selanjutnya, pada September 2020 Bahtiar ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Kepri, menggantikan Isdianto yang cuti untuk mengikuti Pilkada 2020.
Dan pada 2022 ini, Bahtiar masuk bursa pengganti Anies Baswedan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober mendatang.
Nantinya, jabatan tersebut, diisi sementara oleh Pj Gubernur sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 mendatang.
Baca juga: Usai Anies Baswedan Lengser, Ketua DPRD DKI akan Hapus TGUPP, Tim yang Dibentuk Sejak Era Jokowi
Anies - Riza Ikuti Proses Administrasi Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta telah resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pada rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).
Anies Baswedan akan mengikuti proses administrasi pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang disebutkan DPRD.
Setelah rapat paripurna, Anies masih akan bertugas sebagai Gubernur hingga 16 Oktober 2022.
Kegiatannya termasuk melakukan rapat dengan para dewan.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para dewan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta pada hari ini.
"Seperti biasa saja, termasuk doorstop, termasuk semua kegiatan masih berjalan seperti biasa. Karena ini adalah proses administrasi yang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia. Dan gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur, wagub mengerjakan tugasnya sebagai wagub, sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Oktober," ujarnya.
"Kita ini sekarang masih bertugas tidak ada yang berubah dijalankan sampai tanggal 16 Oktober. Bahkan pembahasan dewan pun masih berjalan. Jadi pembahasan Dewan antara jajaran masih jalan. Jadi kita masih ada rapat-rapat juga dengan dewan. Jadi semua masih berjalan seperti biasa," ujarnya.
(Tribunnews.com/ Siti N/Larasati Dyah Utami)