Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap muncikari berinisial EMT (44) yang menyekap dan mengeksploitasi seorang ABG berinisial NAT (15) selama 1,5 tahun di sebuah apartemen.
Selain muncikari EMT, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RR (19). RR merupakan pacar dari korban.
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (19/9) malam. Keduanya kini masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.
"RR itu adalah teman dekatnya (korban)," kata pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Kasus Naik Penyidikan, Polda Metro Bidik Tersangka dalam Kasus ABG Disekap di Apartemen
Zakir mengungkapkan pacar kliennya itu ikut ditangkap karena dia berperan yang mengajak korban masuk dalam praktek prostitusi tersebut.
"Dia yang mengajak (korban) pertama kali," ucap Zakir.
Muncikari Ditangkap
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap muncikari, EMT yang menyekap dan mengeksploitasi seksual ABG berinisial NAT (15) di Apartemen selama 1,5 tahun.
Selain EMT, pihak kepolisian juga menangkap satu orang lainnya berinisial RR alias I.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kedua tersangka ditangkap pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka EMT dan RR alias I," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).
Zulpan menyebut modus operandi para tersangka adalah dengan menawarkan korban untuk menjadi wanita booking out (BO).
"Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh Terlapor dengan alasan utk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari," jelasnya.
Saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyekapan dan ekspolitasi seksual itu.
Keduanya dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebelumnya diberitakan, Seorang remaja alias anak baru gede (ABG) berinisial NAT (15) diduga menjadi korban ekspolitasi seksual oleh seorang perempuan berinisial EMT.
Dalam hal ini, korban disekap di apartemen di kawasan Jakarta Barat sejak Januari 2021 lalu.
Atas hal itu, pihak korban melaporkan ke pihak berwajib yang teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.
"Terkait hal ini memang benar kita telah mendapat laporan adanya penyekapan terhadap seorang wanita yang dilakukan oleh seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Saat ini, Zulpan menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Sementara itu, pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut awalnya korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen Jakarta Barat.
"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir.
Zakir mengatakan kliennya lalu dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh terlapor EMT.
Terlapor memaksa korban untuk bisa mendapatkan penghasilan jutaan rupiah tiap harinya.
"Kekerasan non fisik ada. Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi," ucapnya.
Hingga saat ini, sudah selama 1,5 tahun korban berada di apartemen pelaku. Namun, korban menyebut lokasi apartemen selalu berpindah-pindah.
"Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus," tuturnya.
Zakir menyebut selama berada dalam pengawasan pelaku, korban tetap bisa menghubungi orang tuanya. Namun, korban dipaksa mengaku telah bekerja dengan nyaman.
Korban tak bisa berbuat banyak karena pelaku mengancam agar korban membayar utang sebesar Rp35 juta jika berani membocorkan pekerjaan itu.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp 35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," katanya.
Usai satu setengah tahun berada di apartemen pelaku, pada Juni 2022 korban berhasil melarikan diri. Ia lalu cerita kepada orang tuanya hingga membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Zakir berharap pelaku bisa segera ditangkap. Berdasarkan keterangan korban pelaku menyewa puluhan kamar apartemen untuk praktik prostitusi terselubung.
"Katanya terlapor ini sidah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," pungkas Zakir.