TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuliskan surat dari balik jeruji besi.
Tim media sosial mantan Menteri Perdagangan itu kemudian menunggah tulisan tangan Tom Lembong di akun media sosial pribadinya, pada Sabtu (9/11/2024).
Dalam suratnya, Tom Lembong menyampaikan terima kasih sedalam-dalamnya terhadap semua pihak yang membantunya selama tersandung kasus impor gula.
“Ini adalah pernyataan yang diterbitkan oleh Pak Tom hari ini melalui Pengacaranya:
Teman-teman, Ibu-Bapak yg saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang se-dalam-dalam-nya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya,” tulis Tom Lembong.
Tom Lembong juga berterima kasih kepada teman-temannya dan seluruh masyarakat Indonesia yang masih percaya terhadapnya.
Dia memastikan akan terus berupaya kooperatif, positif, dan kondusif dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan.
Tom Lembong juga mengaku percaya masih banyak jaksa dan petugas Kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan.
“Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia… Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik,” tulisnya.
Dalam kolom komentar akun Instagram Tom Lembong, Marsha Chikita Fawzi anak bungsu almarhumah Marissa Haque dan Ikang Fawzi menyampaikan komentarnya.
"Paak semangaat!! Kami bersama pak tom!!" tulis pemilik akun @chikifawzi dikutip Tribun Minggu (10/11/2024).
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Dalam kasus ini, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.