TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aksi bejat dilakukan seorang buruh terhadap gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku MF alias OZI, pemuda berusia 21 tahun sudah berulang kali melakukan tindak asusila terhadap korbannya.
Selain itu, MF pun merekam tindakan asusilanya bersama korban dan dijadikan 'senjata' untuk mengancam korban dalam melakukan aksinya.
Tindakan bejatnya tersebut baru terungkap setelah MF menyebarkan aksi bejatnya di media sosial.
Video yang disebarnya di media sosial diketahui orang tua korban.
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Remaja di Mamuju, Modus Dipacari, Terbongkar Gegara Pesan Saya Takut Hamil
Melihat putrinya bercumbu dengan seorang pria, orang tua korban pun lantas mengintrogasi anaknya.
"Setelah itu korban ditanya oleh orangtuanya, akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Menurutnya, gadis 15 tahun itu mendapatkan ancaman dari MF.
Pasalnya, apabila korban menolak ajakannya untuk bercumbu akan ditampar dan disebar rekaman asusilanya.
Baca juga: Siswi Kelas 4 SD di Ciputat Jadi Korban Rudapaksa, KemenPPPA: Proses Hukum dengan UU TPKS
Namun, lanjut Zain, video asusila itu ternyata sudah disebar tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya.
Tak berhenti di situ, MF juga juga mengirimkan video itu ke teman korban melalui Facebook Messenger.
"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," ujar Zain.
Atas Kejadian tersebut orangtua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi.
"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujar Kapolres.
Kini, korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing.
Baca juga: Kasus Guru BK di Mempawah Rudapaksa Siswinya, Beraksi 6 Kali di Penginapan hingga Lab Fisika
Polisi menjerat buruh tersebut dengan pasal berlapis yakni penyebaran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto asal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," tutup Zain.
Penulis: Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Buruh di Tangerang Rudapaksa Anak 15 Tahun dan Direkam, Ortu Syok Video Panas Anak Muncul di Medsos