TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Misbah akhirnya melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri ke polisi terkait kasus penganiayaan.
Tajudin Tabri dilaporkan karena telah melakukan tindakan penganiayaan sopir truk itu.
Laporan tersebut resmi diajukan Ahmad Misbah ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal Jumat (23/9/2022).
Dalam surat tersebut, Tajudin Tabri tertulis sebagai pelaku dari perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
Baca juga: Apa Sebenarnya yang Picu Pimpinan DPRD di Depok Ini Mengamuk dan Suruh Sopir Truk Berguling?
Tertulis juga di laporan tersebut bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada Jumat, 23 September 2022, pukul 12.30 WIB di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa terlapor yakni Tajudin Tabri menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban serta menginjak pelapor yang sedang dalam posisi push up.
Aksi arogansi Tajudin pun memunculkan sejumlah reaksi, tak hanya pada pelaporan dari korban, namun DPD Partai Golkar Kota Depok juga mengancam pria yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Depok ini dengan pemecatan.
Saat dimintai konfirmasi mengenai laporan kepolisian yang dilakukan korban, hingga berita ini diturunkan Tajudin Tabri belum menanggapi pesan singkat yang dikirim TribunnewsDepok.com.
Diproses Golkar
Sementara itu DPD Partai Golkar Kota Depok melayangkan surat panggilan kepada kadernya Tajudin Tabri terkait peristiwa yang viral di media sosial tersebut.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq mengatakan Tajudin Tabri akan diproses secara kepartaian atas aksinya terhadap sopir truk.
Farabi pun sangat menyesalkan kejadian tersebut.
Baca juga: Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri Hukum Sopir Truk Push Up: Memuncak Emosi Saya
"DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat," kata Farabi dalam siaran resminya, Jumat (23/9/2022).
Farabi mengatakan pihaknya akan melakukan proses terhadap Tajudin Tabri sesuai dengan AD/ART partai.