TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (30/9/2022) siang.
Aksi massa kali ini membawa tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewujudkan reforma agraria dengan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Pasalnya menurut mereka, sudah 7 bulan lalu sejak mereka melayangkan surat permohonan pencabutan Pergub 207/2016, Pemprov DKI sampai saat ini masih menggantungkan permohonan tersebut.
Massa menilai Anies seakan membiarkan ancaman praktik penggusuran paksa terus langgeng dilakukan di Jakarta dengan tidak mencabut Pergub tersebut.
Adapun sejumlah alasan dan catatan penting KRMP atas Pergub 207 Tahun 2016 diantaranya, regulasi itu dianggap sebagai bentuk main hakim sendiri, melangkahi kekuasaan kehakiman, melegalkan keterlibatan aparat tak berwenang dalam penggusuran, melanggar hak konstitusi dan HAM warga.
“Anies selaku Gubernur DKI Jakarta beserta Pemprov DKI tidak serius dalam mencabut Pergub yang melegitimasi penggusuran paksa dan membuat ruang bagi penggunaan kekerasan oleh aparat maupun pihak ketiga,” kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Demo Anies di Balai Kota, Massa Tagih Janji Soal Pembangunan Tanpa Menggusur
Massa juga turut mengingatkan Anies Baswedan soal janji politik saat kampanye Pilkada DKI 2017 silam yang menyatakan Anies akan melakukan pembangunan tanpa penggusuran.
Namun realita yang terjadi kata KRMP adalah di penghujung masa jabatannya, Anies masih saja membiarkan ancaman praktik penggusuran paksa yang dicerminkan lewat enggan mencabutnya pergub dimaksud.
Selain itu massa KRMP juga menyebut Anies selaku kepala daerah di Jakarta tak serius dan membiarkan ruang terbuka bagi aparat menggunakan kekerasan dalam penggusuran.
Di sisi lain, korban penggusuran juga dinilai tak diberikan ruang untuk membela diri dan kepentingannya.
“Sama sekali tidak membuka ruang bagi warga yang terdampak untuk membela diri dan kepentingannya,” terang dia.
Atas hal ini, massa menuntut Anies untuk mencabut Pergub 2017/2016 yang melegitimasi penggusuran paksa, serta menuntut Anies merumuskan bersama masyarakat soal peta jalan reforma agraria di Jakarta sesuai UU Pokok Agraria.