News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tipu Daya Putri Almarhum Imam S Arifin Bawa Kabur Belasan Motor, Uangnya untuk Kebutuhan Sehari-hari

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukan anak pendangdut kondang berinisial RDH yang ditangkap karena kasus dugaan penipuan sepeda motor di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polsek Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat menangkap RDA, putri almarhum Imam S Arifin dengan kasus pencurian sepeda motor.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatatakan polisi telah menangkap RDA karena mendapat laporan soal pencurian belasan sepeda motor.

"RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor. Benar, dia anak penyanyi Imam S Arifin," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).

Menurut AKBP Rohman, laporan tersebut juga berasal dari luar Taman Sari.

Dalam melancarkan aksinya, RDH selalu membujuk rayu para korbannya agar mau meminjaminya sepeda motor.

Wanita itu menyasar korban yang sebelumnya tidak dikenalnya. 

Entah bagaimana, Resti berhasil melakukan tipu daya agar si korban mau meminjamkan motornya.

"Dia membujuk para korbannya untuk mau meminjamkan motornya. Sehingga setelah berhasil meminjam, ditunggu-tunggu tak kunjung datang. Akhirnya korban baru tersadar motornya dicuri," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha pada Kamis (29/9/2022).

Setelah berhasil memperdayai para korban, perempuan itu menjual motornya kepada para penadah berinisial AA dan H.

Hasil penggelapannya dijual seharga Rp 2,5 sampai Rp 3 juta.

Ada sebanyak 17 laporan terkait penipuan dengan kerugian korban sekitar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban.

Baca juga: Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencurian Motor, Ini Modusnya

"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," katanya.

Sasar pedagang

AKBP Rohman menyebut, RDH selalu menyasar korban yang berprofesi sebagai pedagang atau karyawan kafe.

Dalam aksinya, biasanya tersangka RDH berpura-pura memesan makanan atau minuman dalam jumlah tidak sedikit.

Namun, dia mengaku tidak membawa uang tunai saat hendak melakukan pembayaran. 

Selanjutnya, RDH meminta kepada pedagang atau karyawan kafe untuk mengantarkan ke gerai mesin ATM untuk menarik uang tunai.

Namun, di tengah-tengah perjalanan ke gerai mesin ATM, dia kembali berpura-pura lagi.

Kali ini, dia mengaku ada barangnya yang tertinggal di rumah dan meminta korban agar meminjam sepeda motornya untuk mengambil barang tersebut.

Dalihnya meminjam motor korban agar lebih cepat mengambil barang yang tertinggal.

Namun, rupanya setelah itu RDH kabur dan tak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.

Anak pendangdut kondang berinisial RDH mengepalkan kedua tangannya ke arah media di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2022). Terkuak motif anak pendangdut kondang, Resti Destasmi Arifin mencuri belasan motor korban. Resti selalu membujuk korban agar mau meminjamkan motor. (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

"Setelah dipinjam korban baru sadar dia telah ditipu," kata Yonky.

Setelah berhasil memperdayai para korban, perempuan itu menjual motornya kepada para penadah berinisial AA dan H.

Hasil curiannya dijual seharga Rp 2,5 sampai Rp 3 juta.

Pakai kerudung ajaib

Saat beraksi Resti selalu memakai kerudung.

Ia memakai kerudung itu untuk menarik simpati korbannya.

"Dalam setiap melancarkan aksinya si RDH ini pakai kerudung ajaib. Untuk menarik simpati," ujar Yonky.

Aksi Resti akhirnya tamat usai polisi menindaklanjuti belasan laporan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Putri Imam S Arifin Ditangkap Polisi Kasus Pencurian Sepeda Motor, Modusnya Diungkap Kapolsek

Motif

Setelah diamankan, terungkap kisah pilu yang mendorong RDH melakukan pencurian.

Motif pelaku tak lain gara-gara terhimpit masalah ekonomi.

"Motifnya itu dari pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

RDH mengincar para korban yang berprofesi sebagai pedagang.

Yonky mengatakan RDH tak terinspirasi oleh apapun kala beraksi menipu korban.

"Mungkin hanya karena kebutuhan hidup dan dia juga tahu ada peluang bagus, caranya bagus.

Baca juga: Putri Imam S Arifin Ditangkap Polisi Kasus Pencurian Sepeda Motor, Modusnya Diungkap Kapolsek

Lancar, lancar saja, akhirnya dia lakukan," pungkasnya.

Tersangka disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.

Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Gelapkan Belasan Motor, Anak Pedangdut Imam S Arifin Pakai Modus Ini Kelabui Para Korbannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini