TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan menggelar operasi terpusat dengan sandi Operasi Zebra 2022 yang serentak dimulai pada 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Di Polda Metro Jaya sendiri, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis caption video yang diunggah akun instagram @TMCpoldametrojaya seperti dikutip, Sabtu (1/10/2022).
Operasi ini digelar dengan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Adapun, dalam Operasi Zebra Jaya 2022 ini, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.
Berikut selengkapnya sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
Baca juga: Jadwal Operasi Zebra 2022 dan 14 Pelanggaran yang Ditindak dan Sanksinya
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu