Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjemput bola dalam pemeriksaan tambahan terhadap pedangdut Lesti Kejora, Jumat (7/10/2022) soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pemeriksaan itu tidak dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, pemeriksaan itu sudah selesai dilakukan.
"Penyidik jemput bola karena lihat kondisinya yang habis luka-luka KDRT sehingga penyidik datang ke tempat yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).
Meski begitu, Zulpan tidak merinci lokasi pemeriksaan Lesti Kejora. Dia hanya memastikan lokasinya dilakukan di tempat yang aman.
Tempat rahasia itu tidak dibeberkan Zulpan untuk kepentingan keamanan Lesti yang takut lokasinya diketahui oleh suaminya tersebut.
"Pokoknya sudah diperiksa di tempat di saudari Lesti berada. Di tempat aman yang tidak ingin disebutkan takut diketahui Rizky," jelasnya.
Dalam pemeriksaan tambahan hari ini, Lesti kembali menegaskan tindakan KDRT yang menimpanya. Kekerasan yang dilakukan Rizky Billar terjadi lebih dari satu kali.
"Dalam pemeriksaan itu disampaikan juga keterangannya salah satu poin pentingnya itu kekerasan tidak terjadi satu kali ini saja. Kemudian terkait pelemparan bola biliar memang benar pernah dicoba dilakukan oleh terlapor," terang Zulpan.
Sebelumnya, Lesti Kejora akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2022) untuk memberikan keterangan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Baca juga: Laporan Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Sudah Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan kedatangan Lesti ini hasil koordinasi dengan penyidik kemarin.
"Iya jadi kita kemarin kan by telepon akhirnya kita telepon deh minta keterangan lagi yang kita butuhkan. Akhirnya ya sudah dia mau datang hari ini rencananya hari ini," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).
Nurma mengungkapkan pemberian keterangan ini guna mempercepat proses kasus kekerasan yang dia terima.
Percepatan penanganan proses perkara tersebut sebagai bukti jika polisi sigap dalam menangani suatu perkara.