Anies mengungkapkan jajarannya bakal memberikan santunan kepada keluarga korban.
Pemerintah DKI dan Jakarta Selatan juga akan memberikan konseling bagi keluarga korban.
"Tapi, saya harus garis bawahi, sebesar apa pun santunan yang diberikan, tidak akan bisa menggantikan perasaan ibunya, tidak akan bisa menggantikan beratnya kehilangan anak," ujar Anies.
Tanggapan KPAI
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pentingnya sebuah sekolah memiliki standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasi standar dalam penanganan bencana.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPAI Retno Listyarti menanggapi kejadian bencana robohnya tembok di MTsN 19 Pondok Labu, Jakarta Selatan yang mengakibatkan tiga siswa meninggal dunia.
"Diperlukan SOP bencana pada sekolah-sekolah, apalagi sekolah yang berada dekat sungai," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Fakta-fakta 3 Siswa MTSN 19 Jakarta Tewas Akibat Tembok Roboh: Kronologi hingga Kesaksian Siswa Lain
Retno menyebut SOP bencana di sekolah dinilai perlu karena bencana alam dapat terjadi kapan saja, termasuk saat jam belajar di sekolah.
Bencana tersebut berpotensi mengancam anak-anak dan dewan guru di sekolah.
Menurut Retno, orang yang terdampak pun akan banyak sekali karena di saat jam belajar atau waktu aktif masuk sekolah, tidak jarang jumlah siswa dan guru bisa sampai ratusan di satu sekolah saja.
"Bisa ada petir, terserat air atau ketimpa tembok sekolah seperti kejadian ini," kata dia.
Sekolah, kata Retno, wajib memiliki jalur evakuasi ketika terjadi bencana.
Misalnya ketika gempa bumi, anak-anak dievakuasi keluar ruangan.
Kemudian ketika banjir terjadi, sebelum ada pertolongan karena hujan deras masih berlangsung, warga sekolah harus dievakuasi ke lantai yang lebih tinggi.