News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Adukan Tim JPU, Pengacara Roy Suryo Bersurat ke Jaksa Agung 

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melalui pengacaranya, Roy Suryo melaporkan bahwa pihaknya belum menerima berkas dakwaan menjelang persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo melaporkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia pada Rabu (12/10/2022). 

Melalui pengacaranya, Roy Suryo melaporkan bahwa pihaknya belum menerima berkas dakwaan menjelang persidangan. 

Hal itu dinilai Pitra Romadoni pengacara Roy Suryo menyalahi peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 Ayat 4. 

Oleh sebab itu, dia meminta Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi di lingkup Kejaksaan menegur dan memberikan sanksi bagi Tim JPU yang ditugaskan.

"Kalau ada oknum-oknum yang tidak menghormati Hukum Acara Pidana itu harus dilawan," ujar Pitra pada Rabu (12/10/2022). 

Dia pun mengaku telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada hari ini.

"Saya juga beritahukan kepada orang dekatnya Pak Jaksa Agung terkait permasalahan ini agar ditindak tegas," katanya. 

Menurutnya, Roy Suryo tetap berhak memperoleh hak hukum. Satu di antaranya, mendapatkan salinan berkas perkara melalui tim penasehat hukumnya.

Baca juga: Siang Ini Roy Suryo Duduk di Kursi Terdakwa, Jalani Sidang Perdana Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi

"Jangan kita mengira dia terdakwa oh dia bersalah, tidak." 

Pitra beranggapan bahwa pihak lain ketakutan berkas perkara tersebut akan diuji oleh pihaknya.

"Kalau berkas Roy Suryo tidak diberikan, berarti mereka takut untuk menguji berkas perkara tersebut diuji."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini