TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menghadiri sidang perdana perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/10/2022).
Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Roy Suryo hadir dalam sidang melalui daring dari Rumah Tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Terlihat Roy menggunakan kemeja berwarna putih sudah siap untuk menjalani sidang dalam kasus penistaan agama tersebut.
Hanya kuasa hukum dari Roy Suryo yang hadir dalam ruang persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu.
Sebelum itu, Tim pengacara Roy Suryo bakal melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Rabu (12/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Laporan yang dilayangkan itu terkait prosea sidang perkara kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
"Iya, nanti sebelum sidang, tim advokasi bapak Roy Suryo akan membuat laporan ke Komisi Kejaksaan RI," kata kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni saat dihubungi, Rabu (12/10/2022).
Pitra menyebut laporan tersebut dibuat pihaknya terkait adanya pelanggaran dari JPU yang tidak memberikan salinan berkas perkara lengkap soal perkara itu sebelum disidangkan.
"JPU tidak mengindahkan Pasal 143 Ayat 4 KUHAP tentang perlimpahan berkas perkara kepada Pengadilan dan Penasehat Hukum," ucapnya.
Ancam Tak Tanggapi Dakwaan JPU
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo bakal menjalani sidang soal perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal digelar pekan depan.
Baca juga: Sebelum Sidang, Roy Suryo Bakal Laporkan Jaksa ke Komjak soal Tidak Diberikan Salinan Berkas Perkara
Namun, pihak Roy Suryo mengancam tidak akan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kami tidak akan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada kami selaku tim penasehat hukum," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022).
Pitra mengaku keberatan dengan proses hukum sebelum persidangan dimulai. Pasalnya, pihak Roy Suryo belum menerima berkas perkara lengkap dari jaksa.
"Kami sangat menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasehat hukum Roy Suryo. Di mana semestinya berkas perkara harus juga diberikan kepada penasehat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.
Menurutnya, tim penasehat hukum berhak menerima berkas perkara setelah dinyatakan lengkap sebelum persidangan dimulai dengan dasar Pasal 243 ayat 4 KUHAP.
"Semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 di kejaksaan haruslah diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya. Bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan, melainkan harus berkas perkara lengkap," bebernya.
"Apa yang diberikan JPU kepada pengadilan itu juga yang semestinya diberikan kepada tim penasehat hukum Roy Suryo untuk menguji berkas perkara tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Roy Suryo dapat didakwa dan dituntut sesuai prosedur hukum," sambungnya.
Nantinya, jika berkas perkara lengkap diterima, Pitra mengaku akan mengajukan jawaban atas dakwaan alias eksepsi soal perkara kliennya.
"Bahwa kami akan mengajukan eksepsi setelah berkas perkara lengkap diberikan kepada kami serta Roy Suryo dihadapkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ungkapnya.