News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Sidang Ditunda, Roy Suryo Akan Bacakan Eksepsi Pekan Depan 

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Surya kembali akan menjalani sidang kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (19/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan kembali disidang dalam perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo pada pekan depan untuk kedua kalinya. 

Rencananya, sidang akan digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (19/10/2022). 

Berdasarkan musyawarah Majelis Hakim, sidang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Salah satu pertimbangannya agar awak media tidak menunggu terlalu lama.

"Paling telat jam 10.00 (WIB) kita sudah mulai. Supaya awak media tidak terlalu lama menunggu, mau mencari berita yang lain," kata Hakim Ketua, Martin Ginting. 

Dalam sidang pekan depan, Roy Suryo akan membacakan eksepsi atau pembelaan awal. 

Adapun teknis kehadiran Roy Suryo akan dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim. 

Sebagai terdakwa, Roy Suryo pun telah mengajukan diri untuk hadir secara luring atau langsung di ruang sidang.

"Kami ingin hadir langsung," ujarnya dalam persidangan perdana pada Rabu (12/10/2022). 

Sebelumnya, sidang perdana terdakwa Roy Suryo telah digelar pada hari ini, Rabu (12/10/2022). Dalam sidang tersebut, para jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tiga dakwaan terhadap Roy Suryo. 

Baca juga: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menawarkan apabila pihak Roy Suryo ingin membacakan eksepsi. 

Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni pun menyatakan kliennya akan membacakan eksepsi.

Selanjutnya Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan pembacaan eksepsi.

"Sidang kami nyatakan ditunda," ujar Hakim Ketua, dilanjutkan mengetuk palu sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini