News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Usai Jadi Tersangka, Polisi Tentukan Penahanan Rizky Billar Hari Ini

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar melakukan pemeriksaan terkait kasus KDRT diluar jadwal undangan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadwal pemeriksaan Rizky Billar seharusnya Kamis (13/10/2022), namun Rizky Billar datang ke Polres Metro Jaksel hari ini, Rabu (12/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan menentukan apakah artis Rizky Billar akan ditahan atau tidak setelah menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Lesti Kejora, Kamis (14/10/2022).

"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil," ujar Kepala Seksi  Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Saat ini, kata Nurma, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, Nurma menerangkan penyidik menyiapkan 30 pertanyaan kepada Rizky Billar.

"Sebanyak 30 pertanyaan sudah disiapkan seperti kemarin. (Muatan pertanyaan) pasti laporan yang sudah dilaporkan oleh L, itu yang dipertanyakan," ucapnya.

Baca juga: Hotma Sitompul Ingin Rizky Billar & Lesti Damai, Hotman Paris: Siapa yang Cerai 3 Kali Tak Mau Damai

Jika mengacu pada pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman, Nurma menyebut Rizky Billar pasti ditahan dalam kasus tersebut.

"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan Tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman 5 tahun, berarti harus ditahan," ujarnya.

Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.

Kini Billar akan melanjutkan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan status barunya sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini