Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora membenarkan telah mencabut laporan soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski begitu, Lesti berterima kasih kepada pihak kepolisian yang bergitu cepat menangani laporan yang dia buat.
"Pada akhirnya saya memutuskan untuk mencabut laporan ke suami saya," kata Lesti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT: Mau Bagaimanapun Suami Saya Bapak dari Anak Saya
Lesti sendiri mengungkapkan alasan mengapa laporan tersebut akhirnya dicabut setelah Rizky Billar resmi jadi tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut.
Sang buah hati dengan Rizky Billar menjadi alasan pencabutan laporan tersebut.
"Alasannya anak saya karena bagaimana pun suami saya, bapak dari anak saya," ucapnya.
Di sisi lain, Lesti menyebut Rizky Billar juga sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya itu salah kepada dirinya dan keluarga Lesti.
"Keluaraga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya. Harapannya tidak akan terulang lagi," ungkap Lesti.
Sebelumnya, Pengacara artis Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengklaim jika pedangdut Lesti Billar sudah menandatangani surat pencabutan laporan kasus KDRT yang dilakukan suaminya.
"(Laporan) sudah dicabut surat Pencabutan sudah ditanda tangani. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," kata Surya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Meski begitu, Dia tidak membeberkan alasan Lesti mencabut laporan tersebut saat Rizky Billar sudah resmi ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu enggak bisa saya sampaikan, itu internal mereka antara mereka suami istri, kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua," tuturnya.
Rizky Billar Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus KDRT
Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.
Kini Billar sudah resmi ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.