Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji mengenai penyesuaian aturan jam kerja di wilayah DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, wacana itu bertujuan agar tak terjadi kemacetan akibat penumpukan kendaraan karena beraktivitas di waktu yang sama.
"Makanya saya sampaikan, Jakarta ini seperti menerima air bah. Semua orang masuk dalam sehari, penambahan masyarakatnya hampir 7 juta orang beraktivitas di waktu yang sama," kata Latif di Polda Metro Jaya, Kamis (20/10/2022).
Akhirnya kata Latif, akibat adanya aktivitas yang berbarengan itu berbagai ruas jalan di Jakarta kerap macet di jam-jam sibuk.
Ia menilai kemacetan sering terjadi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB pagi.
"Bayangin aja dalam waktu yang sama. Jadinya yang kami usulkan itu (penyesuaian jam kerja," kata Latif.
Adapun langkah yang saat ini diambil, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak mulai dari pengusaha hingga asosiasi angkutan di wilayah DKI Jakarta.
Latif menerangkan, respon yang didapati pun cukup positif. Namun hal itu nantinya masih perlu dilakukan sosialisasi kembali agar wacana penyesuaian jam kerja ini bisa terealisasi.
"Sosialisasinya di masing masing pemangku kepentingan. Masing-masing perusahaan itu sendiri yang mengatur," sebutnya.
Menurutnya, tiap-tiap sektor perusahaan semestinya bisa menyesuaikan jadwal masuk kerja bagi setiap karywanyanya.
Kecuali untuk sektor pendidikan, ia memaklumi jika anak sekolah tetap diberi prioritas agar tetap beraktivitas di pagi hari.
"Kalau anak sekolah pagi okelah, tapi kalau misal sektor essensial dan kritikal itu kan bisa diatur waktunya bisa disesuaikan waktunya tidak bersamaan," ucapnya.
Meski begitu, penyesuaian jam kerja yang dianjurkan oleh pihaknya ini masih bersifat rekomendasi.
Baca juga: Kapolda Metro dan Heru Budi Siap Berkolaborasi Tuntaskan Persoalan Macet Hingga Tawuran di Jakarta
Untuk pelaksanaanya, ia menyerahkan hal itu kepada Pemprov DKI Jakarta untuk nantinya memberikan himbauan.
"Iya (rekomendasi). Nanti yang memberikan himbauan atau arahan itu dari Gubernur (Heru Budi Hartono," pungkasnya.