Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Christian Rudolf Tobing, pembunuh wanita berinisal AYR (36) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu ternyata pernah menjadi pendeta muda.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan Rudolf pernah menjadi pendeta muda di sebuah gereja di Bogor, Jawa Barat.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia pernah menjadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor," kata Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Meski begitu, Panjiyoga mengatakan pihaknya masih mendalami soal Rudolf pernah menjadi pendeta muda tersebut.
"Pengakuan tersangka pernah menjadi pelayan di gereja ini masih didalami lagi," ungkapnya.
Baca juga: SOSOK Rudolf Tobing, Terduga Pembunuh Wanita yang Mayatnya Dibuang di Tol Becakayu, Disebut Pendeta
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Arti Senyuman Pembunuh Wanita Saat Bawa Jasad dengan Troli untuk Dibuang ke Kolong Tol Becakayu
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.
Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Baca juga: Polisi: Mayat Diduga Korban Mutilasi di Kolong Tol Becakayu Berusia Dewasa
Saat membawa jasad korban, R terlihat dari rekaman CCTV lift membawa dengan troli. Namun, tidak ada rasa bersalah dari korban dan malah terlihat tersenyum sambil membawa jasad tersebut.
Terungkap, jika senyuman itu merupakan senyuman kepuasan karena misinya telah berhasil dia jalankan.
Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).