TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual, dan menginstruksikan penggunaan tilang elektronik.
Tujuannya supaya menghindari adanya pungutan liar dari polisi lalu lintas kepada para pengendara yang melanggar.
Menindaklanjuti hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan sedang menyiapkan 10 tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile.
ETLE mobile ini diperuntukan untuk ruas jalan di ibu kota yang belum terjangkau atau terpasang ETLE statis.
“ETLE Mobile ini sedang kami buat, mungkin nanti 6 Desember sudah jadi ada 10 unit yang akan kita kasih ke wilayah satu satu,” kata Latif kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Ini Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual Serta Besaran Denda Sesuai Jenis Pelanggarannya
Sebagai informasi saat ini di DKI Jakarta baru terpasang 57 ETLE statis. Sehingga dipandang perlu ada ETLE mobile guna memperluas penerapan tilang elektronik tersebut.
“Sehingga seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE Mobile. Kecuali 57 ETLE statis, jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile,” jelas dia.