News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik

Polda Metro Jaya Berencana Luncurkan 10 Unit Kamera e-TLE Mobile Akhir Tahun Ini

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Polda Metro Jaya berencana akan meluncurkan 10 unit kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) untuk menilang para pelanggar lalu lintas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana akan meluncurkan 10 unit kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) untuk menilang para pelanggar lalu lintas akhir tahun 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan peluncuran itu akan dilakukan pada bulan Desember 2022.

Peluncuran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang resmi melarang adanya tilang manual.

"e-TLE mobile ini sedang kami buat. Kemungkinan nanti 6 Desember sudah ada 10 unit," kata Latif saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Latif mengungkapkan nantinya 10 unit itu akan disebar di Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, Latif mengungkapkan penindakan penegakan hukum bagi pelanggar masih melakukan kamera e-TLE statis di 57 titik di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Polantas Dibekali Buku Teguran

"Sehingga seluruh jalan yang belum tercover e-TLE statis bisa dicover dengan e-TLE mobile," jelasnya.

Di sisi lain, Latif menerangkan, kamera e-TLE mobile ini sudah dilengkapi dengan Artificial intelligence (AI) yang dapat membaca jenis pelanggaran lalu lintas yang melaju dengan kecepatan 5-40 kilometer per jam.

"Kendaraan ini mampu berkecepatan 05-40 km per jam dapat meng-captute pelanggaran, karena ETLE mobile ini sudah dilenggakapi dengan AI," ucapnya.

"(Pelanggaran seperti) tidak menggunakan helm, sabuk pengaman penggunakan hp, melawan arus, rambu lalin, bonceng tiga dan ganjil genap,” sambung Latif.

Dalam pelaksanaannya, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera e-TLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas.

Jika terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.

"Jadi dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," tukasnya.

Kapolri Larang Tilang Manual

Baca juga: Kapolri Hapuskan Tilang Manual, Polrestabes Makassar Latih Anggota Potret Pelanggar dengan Ponsel

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini