News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenaker Terjunkan Dua Dirjen Tindaklanjuti Kasus Pemotongan Dana BSU Karyawan Waroeng SS

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenaker Terjunkan Dua Dirjen Tindaklanjuti Kasus Pemotongan Dana BSU Karyawan Waroeng SS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah angkat bicara terkait pemotongan gaji karyawan Waroeng SS yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemotongan tersebut dilakukan oleh manajemen perusahaan tersebut dengan dalih pemerataan dan mengindari kecemberuan karena tidak semua karyawan menerima BSU.

Menurut Ida kasus tersebut sedang ditindaklanjuti Kementeriannya.

“Ditindaklanjuti oleh dirjen pengawas,” kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (31/10/2022).

Bahkan menurutnya kasus tersebut ditindaklanjuti oleh dua dirjen sekaligus yakni Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaked dan K3).

“Dua dirjen ini yang akan melakukan” katanya.

Menurut Ida, tindaklanjut tersebut seharusnya sudah ada hasil. Ia sendiri belum menerima laporan hasil dari tindak lanjut tersebut.

Baca juga: HEBOH Bos Warung Spesial Sambal Potong Gaji Pegawai yang Terima BSU, Jika Melawan Diminta Mundur

“Harusnya ya, ini sudah kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya Warung Spesial Sambal (WSS) menyatakan akan memotong gaji karyawannya yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dan mengancam akan memecat karyawan yang memprotes atau melawan keputusan tersebut.

Pernyataan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur WSS pada 21 Oktober 2022.

Kabar ini terungkap setelah seorang pemilik akun Twitter bernama @prahoro_ mencuit protes di Twitter seraya mengunggah surat bertajuk Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.

"Ini bener ga? Ceritanya gimana yang dapat bansos malah dipotong gaji??? Duit bansos bisa-bisanya diembat??? Dzolim banget astaghfirullah," tulisnya.

Isi surat tersebut menyatakan personel/ karyawan WSS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerima gaji periode November - Desember.

Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini maka silahkan menandatangani surat pengunduran diri (terlampir).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini