Seperti diketahui, festival musik 'Berdendang Bergoyang' digelar selama tiga hari dari 28-30 Oktober di Istora Senayan, GBK Arena, Jakarta Pusat.
Perihal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan alasan pihak kepolisian mencabut izin konser.
"Iya hari ini kami rekomendasikan untuk dicabut," kata Komarudin saat dihubungi awak media.
"Bukan hanya kejadian kemarin ya, kami menemukan beberapa fakta yang dilanggar oleh penyelanggara atau manajemen, di mana hari pertama saja kami sudah menemukan beberapa pelanggaran," ujarnya.
Komarudin menjelaskan bahwa jumlah pengunjung 'Berdendang Bergoyang' tidak sesuai dengan permohonan izin keramaian pada hari pertama.
"Dalam izin keramaian yang diajukan kepada kami Polres Jakarta Pusat itu dengan undangan sekitar 3.000 kemudian kami menemukan surat permohonan yang diajukan Satgas Covid itu dengan jumlah pengunjung 5.000," ujarnya.
Sementara di hari pertama 'Berdendang Bergoyang' digelar, terdapat 20 ribu pengunjung dan itu melebihi kapasitas.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat akan Cabut Izin Konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan
Selain itu, dari seluruh 5 panggung yang ada di festival musik ini hanya terdapat satu tenda kesehatan yang tenaga medis berjumlah 5 orang.
"Di sana juga ada pengunjung yang mengantre minta pelayanan kesehatan," jelasnya.
Karena hal itu, penanggung jawab 'Berdendang Bergoyang' sempat dipanggil polisi untuk membatasi pengunjung sampai maksimal 10 ribu untuk hari kedua.
Serta menambahkan tenda kesehatan dan mengurangi panggung yang awalnya 5 menjadi 3.
Namun pada malam di hari kedua konser, justru terdapat kericuhan dan saling dorong antar penonton.
Dengan begitu pihak kepolisian membubarkan festival musik 'Berdendang Bergoyang' pada Sabtu malam sekitar pukul 22.10 WIB.
Dan hari ini polisi merekomendasikan untuk ditiadakan konser tersebut. Penyelenggara juga sudah mengumumkan pembatalan hari ketiga di Instagram.