News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 4 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman dtks.jakarta.go.id - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 4 sudah dibuka mulai hari ini, Selasa (15/11/2022). Warga Jakarta bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 4 mulai hari ini, Selasa (15/11/2022).

Diketahui dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, pendaftaran DTKS tahap 4 dibuka selama satu bulan hingga 15 Desember 2022.

Dalam unggahannya, Dinsos Jakarta menginfokan bahwa pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui laman dtks.jakarta.go.id.

Dalam DTKS ini berisi sejumlah data yang diperlukan untuk pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS juga digunakan sebagai acuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasart baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun masyarakat yang akan mendaftar DTKS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 Dibuka, Ini 7 Golongan yang Tidak Bisa Daftar

Syarat Daftar DTKS Jakarta

1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta

2. Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta

3. Berdomisili di wilayah Jakarta.

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan Daftar DTKS

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

2.Ada anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

3. Rumah tangga yang memiliki mobil

4. Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini