TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4 dapat dilakukan melalui laman dtks.jakarta.go.id.
Adapun periode pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 dibuka mulai 15 November 2022 hingga 15 Desember 2022.
Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 ini dibuka khusus bagi masyarakat yang memiliki KTP Jakarta.
Dikutip dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, DTKS menjadi sumber data masyarakat kurang mampu yang dapat digunakan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial secara tepat.
Dengan DTKS, pemerintah dapat memberikan sejumlah bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Bagi pemilik KTP Jakarta, bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap 4 dengan syarat sebagai berikut:
Baca juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4, Akses dtks.jakarta.go.id dengan Syarat Ini
Syarat Daftar DTKS Jakarta
1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta
2. Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
3. Berdomisili di wilayah Jakarta.
Masyarakat yang Tidak Bisa Daftar DTKS Jakarta
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2.Ada anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga yang memiliki mobil