News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

dtks

Klik dtks.jakarta.go.id, Link Daftar DTKS Jakarta Tahap 4, Ini Caranya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 dapat dilakukan melalui laman dtks.jakarta.go.id. Dibuka hingga 15 Desember 2022 bagi pemilik KTP Jakarta dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4 dapat dilakukan melalui laman dtks.jakarta.go.id.

Adapun periode pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 dibuka mulai 15 November 2022 hingga 15 Desember 2022.

Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 4 ini dibuka khusus bagi masyarakat yang memiliki KTP Jakarta.

Dikutip dari akun Instagram @dinsosdkijakarta, DTKS menjadi sumber data masyarakat kurang mampu yang dapat digunakan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial secara tepat.

Dengan DTKS, pemerintah dapat memberikan sejumlah bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Bagi pemilik KTP Jakarta, bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap 4 dengan syarat sebagai berikut:

Baca juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4, Akses dtks.jakarta.go.id dengan Syarat Ini

Syarat Daftar DTKS Jakarta

1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta

2. Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta

3. Berdomisili di wilayah Jakarta.

Masyarakat yang Tidak Bisa Daftar DTKS Jakarta

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

2.Ada anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

3. Rumah tangga yang memiliki mobil

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini