Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum menjadwalkan sidang kode etik terhadap eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapril setelah dicopot dari jabatannya karena diduga melecehkan seorang wanita berinisial RD.
Hal tersebut karena penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya baru selesai memeriksa Tapril, dan masih harus mendalami keterangan yang didapatkan.
"Belum kan baru selesai diperiksa, nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada bagian Pengawasan Profesi untuk menindaklanjuti, apakah sidang disiplin atau kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Zulpan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami soal kebenaran apakah ada insiden pelecehan seksual atau tidak.
Baca juga: Bukan Rudapaksa, Polda Metro Sebut Kapolsek Pinang Sodorkan Uang Usai Berhubungan Intim dengan RD
"Kaitannya dengan laporan yang disampaikan wanita ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya. Nah tentunya harus kami lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan kami sementara tidak kesitu," ungkapnya.
Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, belum ditemukan bukti kuat terkait dugaan pemerkosaan tersebut.
"Karena terjadi atas dasar suka sama suka mereka, bahkan ada pemberian uang," jelasnya.
Dicopot dari Jabatannya
Iptu M Tapril dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pinang, Tangerang lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita.
Informasi soal pelecehan yang dilakukan Iptu M Tapril beredar di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, korban merupakan pelapor kasus penganiayaan di Polsek tersebut.
Namun, korban mengaku bahwa Tapril selaku Kapolsek bersikap arogan dan merendahkan dirinya. Bahkan, melakukan pelecehan seksual.
Baca juga: Perempuan Korban Pelecehan Eks Kapolsek Pinang Ungkap Tak Berdaya Melawan Saat Disetubuhi di Hotel
"Tapi beliau arogan merendahkan saya bahkan melakukan pelecehan sexual berat....selama ini saya diam karena malu dan takut speak up...!! Lapor ke atasan sperti Kapolres..sia2 gak guna," tulis akun tersebut seperti dikutip, Senin (14/11/2022).
Dikonfirmasi, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut Tapril sudah dilakukan penindakan dengan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah dipindahkan atau dimutasikan ke Yanma Polda sejak 29 Oktober 2022," kata Zain saat dihubungi, Senin.
Saat ini, Zain menyebut kasusnya sudah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Zain enggan membeberkan secara detil terkait kronologi pelecehan tersebut termasuk sudah sejauh mana proses penyelidikan kasus tersebut.
Zain meminta agar informasi selanjutnya bisa dikonfirmasi langsung ke Polda Metro Jaya yang tengah menangani kasusnya.
"Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," ucap Zain.