News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

dtks

Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 Lewat Aplikasi JAKI, Siapkan KTP dan Wajib Punya Akun

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta tahap 4 untuk menerima bansos, melalui apllikasi JAKI. Pendaftar wajib memiliki akun JAKI dan KTP Jakarta.

Syarat Daftar DTKS Jakarta

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar DTKS Jakarta tahap 4:

1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta;

2. Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta;

3. Berdomisili di wilayah Jakarta.

Masyarakat yang Tidak Bisa Daftar DTKS Jakarta

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta;

2.Ada anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;

3. Rumah tangga yang memiliki mobil;

4. Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar);

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);

6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4, Akses dtks.jakarta.go.id dengan Syarat Ini

Alur Daftar DTKS Jakarta Tahap 4

1. Sosialisasi;

2. Pendaftaran;

3. Pengolahan data 1;

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;

6. Pengolahan data tahap 2;

7. Musyawarah kelurahan;

8. Pengolahan data tahap 3;

9. Penetapan daftar sasaran tetap;

10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG;

11. Penetapan DTKS oleh Kemensos.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini