News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Delapan Temuan Lembaga Bantuan Hukum dalam Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa - Berikut ini delapan temuan LBH dalam kasus Rudapaksa pegawai Kemenkop

Keenam, adanya penghentian kasus alias SP3 setelah perkawinan korban dengan seorang pelaku.

Padahal pihak korban tidak pernah diberi surat pemberitahuan SP3 oleh Kepolisian.

"Berdasarkan keterangan Kanit yang baru penyidikan telah dihentikan setelah pelapor menikah dengan ZPA," kata Ratna.

Baca juga: Berikut 7 Rekomendasi Tim Independen Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop UKM

Ketujuh, pihak korban telah meminta bantuan pengacara dari sebuah kantor hukum.

Permintaan bantuan hukum itu disebabkan para tersangka telah ingkar janji dalam perkawinan.

"Tersangka ZPA setelah menikahi pelapor, tidak pernah tinggal bersama sebagaimana layaknya suami istri dan pisah rumah. Atas dasar inilah keluarga korban meminta bantuan pengacara untuk mempertanyakan tindak lanjut dari penyidikan perkara ini," katanya.

Kedelapan, Kanit Polesta Bogor diketahui telah menawarkan uang damai sebesar Rp 50 juta.

Uang damai itu ditawarkannya melalui pengacara pihak korban. Kemudian terjadi komunikasi di antara pihak Kepolisian dengan pengacara korban.

Komunikasi itu pun disebut Ratna menjadi penyebab korban mencabut kuasa atas pengacaranya.

"Komunikasi antara pengacara korban dengan Kanit terjadi karena pengacara kurang memahami keinginan korban agar kepolisian menindaklanjuti laporan. Oleh karena itu, korban mencabut kuasa dengan pengacara tersebut."(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini