TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Praktik culas perdagangan produk kedaluwarsa terjadi di Bekasi.
Modusnya dengan mengubah tanggal expired di kemasan barang.
Sebelum mencetak tanggal expired baru pada kemasan, pelaku menghapus terlebih dahulu tinta asli menggunakan cairan tiner.
Produk expired yang telah diubah tanggal kedaluwarsa lalu dijual secara daring.
Atas praktek culas tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka.
Mereka yakni N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40) dan A (40).
Dari tujuh tersangka, ada yang berperan jadi otak pelaku hingga re-seller atau penjual.
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Produk Kedaluwarsa di Bekasi
Polisi bongkar praktik culas perdagangan produk kedaluwarsa di Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka berjumlah tujuh orang terdiri dari N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40) dan A (40).
"Keberhasilan dari Reskrim Cikarang Barat atas tindak pindak berkaitan dengan Undang-undang Konsumen dan Undang-undang perlindungan konsumen serta Undang-undang Pangan," kata Gidion, Kamis (24/11/2022).
Praktik culas perdagangan produk kedaluwarsa lanjut Gidion, didalangi perempuan berinisial N (48) yang menjadi penggerak dari tindakan kejahatan ini.
"Dilakukan oleh N dengan beberapa orang yang membantu, total ada tujuh orang yang dilakukan penegakan hukum," ucap Gidion.
Modus
Modus tersangka menjalankan praktiknya, membeli barang kedaluwarsa dari pemasok yang merupakan koneksinya.
Barang-barang kedaluwarsa tersebut selanjutnya dikumpulkan di rumah kontrakan di Kampung Bojong Koneng, RT01 RW 03, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.
Di dalam rumah kontrakan tersebut, pelaku merubah tanggal expired kemasan produk makanan dan minuman lalu dijual kembali.
"Makanan yang seharusnya sudah expired tapi masih diperjualbelikan dengan merubah tanggalnya, menggunakan alat pencetak," jelasnya.
Sebelum mencetak tanggal expired baru pada kemasan, pelaku menghapus terlebih dahulu tinta asli menggunakan cairan tiner.
Produk expired yang telah diubah tanggal kedaluwarsa dijual secara daring, terdapat pelaku yang berperan sebagai re-seller atau penjual.
"Dijual secara online, jadi ada pelaku yang berperan sebagai re-seller yang juga kami tangkap, tapi ada dua re-seller lagi yang saat ini masih dalam pengejaran," jelas dia.
Produk Kedaluarsa Dijual Secara Online Mulai Mie Instan hingga Minuman Soda
Produk kedaluwarsa yang diubah tanggal expired di antaranya mi instan, minuman soda, makanan ringan dan masih banyak lagi.
Praktik culas ini sudah dijalankan tersangka N dan kawan-kawan sejak kurang lebih tiga bulan, produk mereka sebagian telah terdistribusi melalui penjualan online.
"Kami akan dalami lagi, barang-barang kedaluwarsa ini dijual dengan harga lebih murah dibanding harga produk yang baru," jelas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman penjara lima tahun dan atau pasal 143 tentang pangan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Praktik Perdagangan Produk Kedaluwarsa di Cikarang, Pelaku Diduga Disuplai Distributor Minimarket
Praktik peredaran produk kedaluwarsa di Cikarang Barat dibongkar polisi, pelaku diduga dapat suplai barang dari distributor minimarket.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku diduga memiliki koneksi dengan pihak distributor produk untuk toko minimarket.
"Harusnya ini disalurin ke toko, tapi mungkin tersangka ada kenal sama supir atau siapa dibeli jadinya, sebagian barang juga ada digunakan untuk makan ternak," kata Gidion, Kamis (24/11/2022).
Dari pantauan TribunJakarta.com, sejumlah produk kedaluwarsa yang disita polisi memiliki merk otentik salah satu minimarket terkenal.
Produk tersebut terdiri dari makanan dan minuman, pelaku melakukan praktik perubahan label tanggal expired lalu dijual kembali dengan harga lebih murah ke konsumen.
Ciri-ciri Produk Kedaluarsa yang Dijual Kembali
Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi membongkar praktik culas perdagangan produk kedaluwarsa dengan mengganti label tanggal expired.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan mengatakan, modus pelaku dalam memancarkan aksinya cukup sederhana.
Produk kedaluwarsa berupa makanan dan minuman dihapus tanggal expired-nya, lalu diganti dengan mencetak ulang menggunakan alat label tinta.
"Mengganti kode produksi kadaluwarsa diganti menggunakan cairan lalu dibuat kode produksi baru dengan alat," kata Hasan, Kamis (24/11/2022).
Secara kasat mata, produk kedaluwarsa yang sudah diganti kode tanggal expired-nya memang cukup mirip dengan kode asli.
Namun, jika diteliti lebih jeli kode produk tanggal expired yang telah diganti biasanya memiliki tulisan lebih tebal dan terlihat sangat jelas.
"Dari keterangan pelaku yang mengganti kode produksi dan tanggal, kalau yang gak kadaluwarsa atau asli itu tulisanya putus-putus sama kemasanya rapih," jelas dia.
"Justru yang tulisan tanggal dan kode produksi rapih tebal itu justru palsu atau sudah di rubah pelaku, sebenarnya keliatan dari tekstur plastik sih," terang dia.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih hati-hati dalam berbelanja di media sosial atau di mana pun.
Biasanya pelaku memasang harga lebih murah dengan iming-iming diskon untuk produk kedaluwarsa yang dijual.
"Mereka jual digandeng dengan produk lain misal mi dan sosis dijual satu paket, lalu dikasih diskon dan harga jauh lebih murah," ucap Hasan. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)