Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membantah jika kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) jalan di tempat atau tidak diurusi.
Hal ini menanggapi pernyataan keluarga korban yang sudah lebih dari sebulan kematian Hasya yang belum menemukan titik terang.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Pekan Depan
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko mengatakan selama ini dari kedua belah pihak masih terus melakukan mediasi soal kasus kecelakaan tersebut.
"Tapi kenapa narasinya tidak kelanjutan masalah hukum. Dia tahu, kok bicara penegakan hukum nggak ada. Kan lagi mediasi belum ada titik temu. Polisi kalau pengemudi Pajero sedang mediasi dengan keluarga nggak bisa ikut campur," kata Kompol Joko saat dihubungi, Jumat (25/11/2022) malam.
Joko memastikan jika proses kasus tersebut tetap berjalan.
Pekan depan, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita lanjutkan terus (penyelidikan). Gelar pekara Senin, karena ditunggu Minggu ini mediasi keluarga korban si Pajero belum ada titik temu. Tetap kita lanjutkan saja," ucapnya.
Di sisi lain, Kompol Joko mengatakan sudah ada sejumlah orang yang diperiksa terkait kasus tersebut.
"Sudah (periksa saksi-saksi). Kalau saksi ada lima saksi termasuk temannya yang naik motor di belakangnya," tuturnya.
Baca juga: Kecelakaan Alphard Vs Truk di Tol Semarang-Solo: 3 Orang Tewas, Termasuk Seorang Direktur Perusahaan
Kronologis Kecelakaan
Diketahui, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Korban diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 lalu.
Ayah Hasya, Adi Syaputra membenarkan insiden kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya tersebut.